Teknologi Sadap Rekaman yang Digunakan KPK
| author: blackeaglemerzy
Berita mengenai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah menggunakan teknologi canggih untuk memperlancar pekerjaan mereka sebagai pemberantas korupsi di
ATIS (Audio Telecommunication International Systems), adalah sebuah generasi baru dari Instant Recall Recorders (IRC) bukan merk ban dalam motor lho….!dalam teknologi solid-state, yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon atau handphone GSM/AMPS/CDMA dan akan merekam atau menyadap seluruh komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1000 panggilan yang berbeda. Kompresi algoritma yang ada di dalam ATIS telah memperbesar kapasitas penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih. Dengan menggunakan koneksi telepon, ATIS dapat mengidentifikasi penelepon, waktu telepon dan nomor penelepon via RS 232 link built-in. Teknik penyadapannya, menurut wakil ketua KPK, Amien Sunaryadi, akan menyadap nomor telepon seluler dan kemudian akan ditampilkan di sistem KPK. Sedangkan pengawasannya akan dilakukan oleh komite pengawas yang terdiri dari non penegak hukum.
Selain penyadap telepon seluler, ATIS Gueher Gmbh, KPK juga telah membeli peralatan firing buatan AS dan peralatan macro sistem bikinan Polandia. Untuk total harga pembelian semua alat sadap tersebut seharga Rp28,07 miliar. Selain itu, KPK juga membeli satu unit LID Monitoring Centre (LID MC) seharga Rp17,31 miliar. Langkah yang diambil KPK untuk membeli alat penyadap ATIS dinilai Bappenas telah sesuai dengan ketentuan yang ada dan pihak KPK lebih memilih tidak memberikan komentar apapun kepada pers.
Sementara itu, pengamat telematika, Roy Suryo, menganggap pembelian alat penyadap ATIS tersebut terlalu mahal, karena sebenarnya harga di pasaran sekitar 8 miliar hingga 12 miliar per unit. Roy mengungkapkan tidak tahu berapa unit alat penyadap yang telah dimiliki KPK hingga sekarang, namun Roy mengemukakan pendapatnya, jika dengan harga 34 miliar hanya membeli satu unit, berarti harga alat sadap tersebut terlalu mahal.
Sumber: beritanusantara.com

















0 komentar:
Poskan Komentar