Undang Undang Lalu Lintas 2009
| author: blackeaglemerzy
Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah
Selanjutnya...
Kawasaki History
| author: blackeaglemerzy
Kawasaki Mesin Industri mulai memproduksi mesin sepeda motor pada tahun 1953, dengan perkembangan 'KE-1' (Kawasaki Engine 1) mesin sepeda motor. EK-1 adalah satu-silinder 148cc OHV 4-stroke motor yang diproduksi 4 hp pada 4.000 rpm
Kawasaki Scooters (1950-1959)
Kawasaki (1960-1969) 'Biarkan Good Times Roll "
Pada tahun 1960, sebuah perjanjian kemitraan dibuat antara Kawasaki Aircraft Co, Ltd dan produsen sepeda motor Jepang Meguro Works, dan 1963, dua perusahaan bergabung untuk membentuk Kawasaki Motor Sales Co, yang merupakan pendahulu untuk Kawasaki Motor Co, Ltd
Pada tahun 1963, Meguro Bekerja bergabung dengan Kawasaki Aircraft Co, Ltd, membentuk Kawasaki Motor Sales Co, yang merupakan pendahulu untuk Kawasaki Motor Co, Ltd motor Kawasaki pertama adalah SG Kawasaki yang memiliki silinder 250cc OHV tunggal motor, dan Kawasaki 496cc OHV K1 kembar yang didasarkan pada pendahulunya, K1 Meguro.
Pada awal 1960-an, Kawasaki memperkenalkan baris penuh sepeda motor di bawah nama perusahaan 'Kawasaki Motor Sales Co' Model awal adalah 125 Ace, 125B7, 125B8, dan Kawasaki Pet. Dalam model awal tahun, Kawasaki menggunakan cermin 'M,' atau 'MW' pada tangki lencana, menunjukkan 'Meguro Works. "
Tahun 1965,
The W1 menggunakan 650 (624cc) 4-stroke OHV vertikal silinder twin-mesin, dan sebuah tabung yang dirancang Meguro-frame chassis.
Pada tahun 1968, Kawasaki H1 500 memperkenalkan tiga, yang disebut Mach 500SS III di Jepang. Tidak hanya merupakan styling chassis unik, namun udara-cooled inline tiga-silinder mesin 2-stroke adalah tanah-melanggar.
The Kawasaki H1, yang dijuluki "Bronco," mendapatkan reputasi sebagai sepeda motor tercepat di dunia di kelas 500cc, dengan kecepatan tertinggi 200km / h. Keberhasilan ini menyebabkan perkembangan H2 750 Mach IV pada tahun 1972. Mach IV tunggal menampilkan rem depan cakram, pengapian CDI, dan kehandalan yang lebih tinggi.
Yang H2 sangat cepat untuk sementara waktu, dengan curam dan sempit 2-stroke-gaya powerband yang menghasilkan percepatan kuat. Hi dan H2 memang memiliki beberapa masalah tumbuh gigi, seperti bantalan engkol dini kegagalan (Saya tahu ini dari pengalaman pribadi), tetapi tiga kali lipat Kawa itu mendapatkan tempat khusus dalam sejarah sepeda motor, dan nama panggilan dari "widowmaker."
750 Mach IV H2 memegang rekor dunia tercepat biasanya-750cc disedot produksi sepeda motor, menjalankan berdiri seperempat mil dalam 7,756 detik, dengan kecepatan tertinggi 170 mph.
Kawasaki Z1 (1970 hingga 1979)
Sebagai tanggapan atas masuk Honda CB 750, Kawasaki diperkenalkan pertama inline empat-silinder 4-stroke motor pada tahun 1970.
Seperti CB 750, yang Z1 menggunakan udara-cooled DOHC inline empat silinder mesin, yang mendapat julukan seperti sepeda sebagai "raja sepeda motor."
Pada 1977, perang perpindahan besar, dan
Inline empat silinder Z400FX diluncurkan pada tahun 1979, menandai akhir 'Z' seri sepeda motor.
Kawasaki today
Kawasaki tetap menjadi salah satu produsen terbesar di dunia dari penjelajah dan olahraga / balap sepeda motor di dunia. The Ninja sportbike dengan tanda tangan tim balap-neon warna hijau, dan kapal penjelajah Vulcan adalah dua perusahaan yang paling laris model, dan Kawasaki dalam pemain utama di kelas GP Superbike dan adegan balap.
(diambil dari http://www.khulsey.com)
Selanjutnya...
















